Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014

Related image

caleg bekasi - Penentuan Umum Legislatif (Pileg) sudah selesai dikerjakan. Pileg di Indonesia adalah penentuan umum yang paling besar serta terumit dalam dunia. Bisa dipikirkan ada 560 kursi DPR RI yang diperebutkan di 77 daerah penentuan. Di tingkat DPRD Propinsi ada 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259 daerah penentuan. Pada tingkat kabupaten/kota, ada 16.895 kursi di 2.102 daerah penentuan. Lalu 132 kursi dari 33 Propinsi diperebutkan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bila dihitung keseluruhannya, menurut Ketua KPU RI kira-kira ada 200 ribu calon legislatif dari 12 partai nasional serta 3 partai lokal Aceh yang bertanding di Pileg lantas (detik.com, 9/1). Jumlahnya pemilih yang tercatat sekitar 185.822.507 jiwa yang menyebar di 546.278 TPS (baik di serta luar negeri). Tidaklah heran bila sekurang-kurangnya 145 pengunjung asing dari 30 negara memonitor jalannya penerapan pemilu legislatif.

Akan tetapi acara besar ini tersisa beberapa persoalan. Penulis ambil dua masalah yang dipandang sangat terpenting untuk selekasnya diatasi. Persoalan itu ialah pertama, masalah distribusi surat nada. Persiapan penyediaan logistik terutamanya surat, KPU lakukan tender penyediaan logistik Pemilu 2014 yang dikerjakan dengan terdesentralisasi ke KPU Kabupaten serta Propinsi. Desentralisasi tender penyediaan logistik dikerjakan untuk meminimalisasi penyimpangan serta mempermudah pengontrolan, efisiensi, serta efektifitas. Akan tetapi dalam sebenarnya berlangsung masalah distribusi yang mengakibatkan surat nada tertukar. KPU mencatat sekurang-kurangnya 770 TPS yang menyebar di 107 kabupaten/kota di 30 propinsi mesti mengadakan pengambilan suara lagi sebab surat nada pada pileg tertukar. Beberapa dari 770 TPS itu sudah mengadakan pemilu lagi (kompas.com, 15/4).

Persoalan ke-2 ialah meningkatnya praktek politik uang saat Pileg 2014. Hasil penemuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat praktek politik uang pada pemilu legislatif 2014 sekitar 313 masalah. Angka ini melonjak 100 % dari pemilu legislatif 2009. Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, menuturkan, ada empat rumor sebagai konsentrasi pemantauannya selama saat kampanye terbuka, waktu tenang, serta hari pencoblosan Pileg 2014. Ke empat hal tersebut ialah pemberian barang, layanan, uang, serta pemakaian sumber daya negara (suaramerdeka.com, 21/4).

Masalah ramainya praktek politik uang karena skema seimbang terbuka mengakibatkan pertarungan ketat di antara beberapa calon legislatif. Hingga tingkah laku calon legislatif akan lakukan semua langkah untuk memenangi kursi. Menurut penulis, masih tetap lemahnya kontrol KPU baik pusat serta daerah pada pihak ke-3 yang cetak serta mendistribusikan surat nada, menimbulkan persoalan distribusi surat nada. Begitupula dengan lemahnya mencegah, pengawasan serta pengusutan dari Bawaslu yang menimbulkan penambahan angka politik uang. Kapasitas Bawaslu disoroti sebab tidak bisa menahan praktek politik uang ini. Ditambah kembali masih tetap kurangnya kesadaran dari Partai politik untuk mendisiplinkan calegnya supaya tidak lakukan pelanggaran jadi catatan dari penyelenggaraan Pileg kemarin.

Oleh karenanya, dengan memperhitungkan waktu agenda penyelenggaraan Penentuan Presiden 2014 yang akan berjalan 9 Juli 2014. Jadi KPU serta Bawaslu butuh lakukan beberapa langkah pas untuk menjawab masalah di atas. Pertama, KPU mengevaluasi kapasitas KPUD baik tingkat Propinsi serta Kabupaten terutamanya yang terkait dengan penyediaan serta distribusi surat nada. Ke-2, KPU menguatkan kerja sama dengan TNI/Polri dalam pendistribusian serta pengamanan logistik Pemilihan presiden 2014. Ke-3, Bawaslu bersama dengan grup penduduk sipil serta mass media, semenjak awal lakukan mencegah pada kesempatan terdapatnya politik uang dalam Pemilihan presiden 2014, dengan tingkatkan kampanye tolak politik uang di pemilihan presiden 2014.

0 komentar