Keselamatan dan Kesehatan Kerja Praktek Menjahit

Image result for Petunjuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum

sepatu safety - Kesehatan serta Keselamatan Kerja (K3) yaitu bagian yang berkenaan dengan kesehatan, keselamatan/keamanan serta kesejahteraan manusia yang bekerja di suatu institusi ataupun tempat project. Maksud K3 yaitu untuk pelihara kesehatan serta keselamatan lingkungan kerja. K3 juga membuat perlindungan rekanan kerja, keluarga pekerja, customer serta orang lainnya yang juga mungkin saja dipengaruhi keadaan lingkungan kerja.

Permasalahan keselamatan serta kesehatan kerja nyatanya bukanlah permasalahan kecil, disebabkan yang ditimbulkannya sudah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Kecelakaan kerja, contohnya kebakaran bakal merugikan untuk entrepreneur, tenaga kerja, pemerintah serta orang-orang, diantaranya : korban jiwa manusia, hilang atau menyusutnya peluang kerja, tenaga trampil, modal yang tertanam serta lainlain.

A. Pengertian serta Etika Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3)

  1. Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3) yaitu usaha perlindungan yang diperuntukkan supaya tenaga kerja serta orang lainnya yang ada ditempat kerja/perusahaan senantiasa dalam kondisi selamat serta sehat, dan supaya tiap-tiap sumber produksi dipakai dengan cara aman serta efektif. Etika (standard) sebagai pegangan pokok yaitu : 
  2. Etika keselamatan kerja mencakup : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan serta sistem pemrosesannya, kondisi tempat kerja serta lingkungannya dan beberapa cara lakukan pekerjaan. 
  3. Etika kesehatan kerja serta hygiene perusahaan mencakup : pemeliharaan serta mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dikerjakan dengan mengatur pemberian penyembuhan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, langkah serta prasyarat kerja yang penuhi prasyarat hygiene perusahaan serta kesehatan kerja untuk menghindar penyakit, baik jadi disebabkan pekerjaan ataupun penyakit umum dan mengambil keputusan prasyarat kesehatan untuk perumahan untuk tenaga kerja. 
  4. Etika kerja mencakup : perlindungan pada tenaga kerja yang bertalian dengan saat kerja, system pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak serta orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, beribadah serta keyakinan semasing yang disadari pemerintah, keharusan sosial/kemasyarakatan dsb manfaat pelihara kegairahan serta moril kerja yang jamin daya manfaat kerja yang tinggi dan melindungi perlakuan yang sesuai sama martabat manusia serta moral agama. 
  5. Tenaga kerja yang memperoleh kecelakaan serta/atau menanggung derita penyakit disebabkan pekerjaan memiliki hak atas ubah kerugian, perawatan serta rehabilitasi. Serta jika seseorang tenaga kerja wafat dunia disebabkan kecelakaan serta/penyakit disebabkan pekerjaan, pakar warisnya memiliki hak terima ubah kerugian. 

B. Basic Hukum
Ada 4 basic hukum sebagai referensi Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3), yakni :

  1. Undang-undang No. 1 Th. 1970, perihal Keselamatan Kerja. 
  2. UU No. 21 th. 2003 perihal Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce. 
  3. UU No. 13 th. 2003 perihal Ketenagakerjaan, terutama paragraf 5 perihal Keselamatan serta clausal 86 serta 87. 
  4. Ke empat, Ketentuan Menteri Tenaga Kera RI No. Per-05/MEN/1996 perihal System Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terbagi dalam 10 bab serta 12 clausal itu, befungsi jadi Dasar aplikasi system manajemen K-3 (SMK3). 

C. Ruangan Lingkup Keselamatan serta Kesehatan Kerja

  1. Tenaga Kerja/Pekerja/Siswa. Tenaga Kerja/Pekerja/Siswa di perusahaan/organisasi atau sekolah mesti memerhatikan keselamatan serta kesehatan kerja. Keselamatan/keamanan kerja bisa diraih lewat : (1) Pelajari serta melakukan instruksi/tata langkah kerja dengan benar. (2) Melatih diri serta tingkatkan tertarik serta kapabilitas bekerja. (3) Penggunaan alat pelindung diri yang disarankan/diperintahkan 
  2. Pekerjaan. Usaha menghindar/mengecilkan kecelakaan, bisa dikerjakan lewat cara : (1) Mengaplikasikan ketentuan situsya kerja/sekolah sesuai sama perundang-undangan yang berlaku. (2) Membuat penyusunan tata langkah kerja yang baik, yakni dengan penyusunan jadwal kerja (jam kerja serta istirahat yang sesuai sama). (3) Mengaplikasikan rolling kerja (shif/jam kerja), untuk hindari kejenuhan/kebosanan yang menyebabkan kecelakaan. (4) Pekerjaan yang memerlukan kecermatan dalam penyelesaiannya memerlukan jam kerja yang lebih pendek serta memerlukan istirahat yang yang cukup. 
  3. Tempat bekerja. Kenyamanan tempat bekerja di industri, perusahaan atau organisasi ataupun sekolah mesti di perhatikan. kebersihan, kerapian ruangan kerja, jalinan antarpersonal memengaruhi kenyamanan ditempat kerja. 

D. Maksud Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3)
Maksud Keselamatan serta Kesehatan Kerja yaitu :

  1. Membuat perlindungan pekerja/praktikan dari beberapa peluang jelek yang mungkin saja berlangsung disebabkan kecerobohan pekerja. 
  2. Pelihara kesehatan pekerja/praktikan untuk memperolah hasil pekerjaan yang maksimal. 
  3. Kurangi angka sakit atau angka kematian di antara pekerja. 
  4. Menghindar munculnya penyakit menyebar atau penyakit-penyakit lainnya yang disebabkan oleh sesama pekerja. 
  5. Membina serta tingkatkan kesehatan fisik ataupun mental. 
  6. Jamin keselamatan tiap-tiap orang yang ada ditempat kerja. 
  7. Menghindar serta kurangi kerugian/rusaknya yang terkena semuanya pihak lantaran terjadinya kecelakaan/kebakaran. 
  8. Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) jadi langkah pemberian pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang berlangsung di laboratorium/bengkel kerja. 

E. Prinsip-prinsip/Beberapa langkah Keselamatan serta Kesehatan Kerja
Prinsip-prinsip keselamatan serta kesehatan kerja yaitu :

  1. Tiap-tiap pekerja/praktikan memiliki hak memperoleh jaminan keselamatan serta kesehatan kerja. Tempat kerja/laboratorium/bengkel kerja harus sediakan alat-alat atau sarana yang bisa jamin keselamatan serta kesehatan kerja, contohnya : (1) Terdapatnya alat pemadam kebakaran, (2) Terdapatnya Kotak PPPK (P3K) komplit bersama berisi, (3) Ada petugas yang melayani kesehatan kerja. (4) Alat-alat praktik dalam kondisi aman/gampang dipakai serta tak menyebabkan bahaya. 
  2. Tiap-tiap pekerja/praktikan harus kenakan pakaian kerja serta alat-alat pelindung diri pada saat bekerja/lakukan praktikum, seperti, pakaian kerja/celemek, kacamata, sarung tangan dsb. 
  3. Tiap-tiap pekerja/praktikan mesti mengaplikasikan prinsip-prinsip umum yang jamin keselamatan serta kesehatan kerja dengan cara umum, diantaranya : Bekerja sesuai sama prosedur/langkah kerja spesifik. Memakai alat yang pas sesuai sama fungsinya. Lakukan perawatan pada kebersihan serta keindahan tempat kerja. Tiap-tiap pekerja/praktikan mesti mengerti kondisi laboratorium/bengkel kerja dalam hubungannya aksi menyelamatan bila berlangsung kecelakaan. 

F. Aplikasi Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Praktik Menjahit
Kecelakaan kerja bisa berlangsung lantaran kelalaian sendiri, itu berlangsung lantaran bekerja dengan tergesa-gesa, kurang mengerti kecelakaan yang bisa diakibatkan dari pekerjaan yang dikerjakannya, rusaknya alat maupun hal-hal lain.

0 komentar